Invalid Date
Dilihat 23 kali
Purwodadi, 5 Agustus 2025 — Bertempat di Kantor Desa Purwodadi pada pukul 20.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong kepada anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwodadi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Purwodadi, Koordinator Pendamping Desa Ibu Repi Eriyani, S.Pd.I, serta perangkat desa lainnya.
Setelah beberapa bulan mengalami kekosongan keanggotaan, formasi BPD Desa Purwodadi kini kembali lengkap dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.360.VIII Tahun 2025 tanggal 4 Agustus 2025. Dalam acara tersebut, Kepala Desa secara simbolis menyerahkan SK kepada 5 anggota PAW BPD yang baru.
Usai penyerahan SK, seluruh anggota BPD melaksanakan rapat pemilihan pimpinan yang dipimpin oleh anggota tertua. Hasil dari musyawarah tersebut menetapkan susunan kepengurusan BPD PAW Desa Purwodadi sebagai berikut:
Ketua: Catur Budi Utama
Wakil Ketua: Dian Amin Wahyudi
Sekretaris: Suryanti
Anggota: Ira Susanti
Anggota: Sandi Hidayat
Dalam sambutannya, Koordinator Pendamping Desa, Ibu Repi Eriyani, S.Pd.I, menyampaikan pentingnya peran BPD sebagai lembaga legislatif desa. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa serta menyepakati peraturan desa secara musyawarah bersama pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Purwodadi menyampaikan harapannya agar dengan telah diterbitkannya SK Bupati tersebut, hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa semakin solid dan produktif. Beliau mengajak seluruh anggota BPD untuk bersama-sama membangun Desa Purwodadi melalui komunikasi yang aktif dan sinergi yang kuat dalam setiap proses pembangunan.
Bagikan:
Desa Purwodadi
Kecamatan Bermani Ulu
Kabupaten Rejang Lebong
Provinsi Bengkulu
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini