Logo

Desa Purwodadi

Kabupaten Rejang Lebong

Home

Profil Desa

Infografis

Galeri

Berita

Belanja

PPID

Pemdes Purwodadi Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat

Pemdes Purwodadi Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 47 kali

Pemdes Purwodadi Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat

Purwodadi, 17 Juni 2026 – Pemerintah Desa Purwodadi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada Rabu (17/06/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Desa Purwodadi dan berlangsung dengan tertib serta lancar.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Purwodadi menetapkan sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima BLT Dana Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Purwodadi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Melalui peraturan tersebut, setiap KPM berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa guna membantu masyarakat yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Kepala Desa Purwodadi, Sudiantoni, A.Ma.P, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebanyak 16 KPM menerima bantuan, sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 hanya sebanyak 12 KPM.

Menurutnya, berkurangnya jumlah penerima manfaat tersebut disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Purwodadi pada Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah desa untuk lebih selektif dalam menetapkan calon penerima manfaat agar bantuan dapat tepat sasaran.

"Penetapan penerima manfaat dilakukan secara cermat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prioritas diberikan kepada warga Desa Purwodadi yang benar-benar layak menerima bantuan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang dimiliki," ujar Sudiantoni.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh calon penerima manfaat terlebih dahulu dibahas dan disepakati melalui forum Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hasil musyawarah tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bantuan.

Pada penyaluran Tahap I ini, bantuan yang disalurkan mencakup alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026, sehingga masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan penyaluran.

Kepala Desa berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari.

"Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga," tambahnya.

Penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut tidak lagi ditetapkan persentase minimal maupun maksimal alokasi anggaran BLT Dana Desa. Besaran anggaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kondisi masing-masing desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwodadi beserta anggota, perangkat desa, serta keluarga penerima manfaat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan desa tersebut menjadi bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap pelaksanaan program bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dengan terlaksananya penyaluran BLT Dana Desa Tahap I ini, Pemerintah Desa Purwodadi berharap program perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Purwodadi

Kecamatan Bermani Ulu

Kabupaten Rejang Lebong

Provinsi Bengkulu

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia