Logo

Desa Purwodadi

Kabupaten Rejang Lebong

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Penyerahan Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

Penyerahan Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 15 kali

Penyerahan Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

Pemerintah Desa Purwodadi Resmi Terima Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Bermani Ulu, 10 Juni 2025 – Pemerintah Desa Purwodadi secara resmi menerima Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dari Kuasa Pembuat Akta (KPA), Ibu Yulia Maria, S.H., M.Kn., pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Acara penyerahan akta dilaksanakan di Kantor Camat Bermani Ulu dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan, perangkat desa, serta pengurus koperasi seusasi kegiatan apel bersama kepala desa, perangkat desa dan BPD se-Kecamtan Bermani Ulu bersama pemerintah Kecamatan Bermani Ulu dan Pendamping Desa.

Akta pendirian ini merupakan dokumen hukum penting yang menandai dimulainya operasional Koperasi Desa Merah Putih sebagai badan usaha resmi berbadan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi dan semangat gotong royong. Koperasi ini dibentuk sebagai upaya strategis Pemerintah Desa Purwodadi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Koordinator Pendamping Desa, Ibu Repi Eriani, S.Pd.I menyampaikan rasa terima kasih kepada Ibu Yulia Maria, S.H., M.Kn. serta Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Bermani Ulu dalam proses penyusunan hingga penerbitan akta pendirian koperasi. Ia juga menegaskan bahwa koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal, seperti pertanian, peternakan, serta usaha mikro dan kecil.

“Koperasi Desa Merah Putih ini bukan hanya sekadar organisasi ekonomi, tetapi menjadi simbol persatuan dan kemandirian warga Desa. Kami berharap koperasi ini dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi desa,” ujar Koordinator pendamping desa dalam sambutannya.

Sementara itu, Ibu Yulia Maria, S.H., M.Kn., sebagai Kuasa Pembuat Akta, menyampaikan bahwa proses pendirian koperasi ini telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penyusunan anggaran dasar hingga pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ia berharap koperasi ini dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan diterimanya akta pendirian ini, Koperasi Desa Merah Putih secara resmi dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya, termasuk membuka keanggotaan, mengelola simpan pinjam, serta mengembangkan unit usaha produktif lainnya yang akan dikelola langsung oleh masyarakat desa.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima akta dan sesi foto bersama sebagai bentuk simbolis dimulainya babak baru pembangunan ekonomi desa melalui wadah koperasi.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Purwodadi

Kecamatan Bermani Ulu

Kabupaten Rejang Lebong

Provinsi Bengkulu

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia